Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia.
Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang
tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas
sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai
organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan
pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis
produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik
sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi
kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah
Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan
dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat
Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan
organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun
masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya
diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan
batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan
pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi,
olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna
adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:
Sejarah Karang Taruna
Karang Taruna untuk pertama kalinya lahir pada tanggal 26
September 1960 di Kampung Melayu, Jakarta. Dalam perjalanan sejarahnya, Karang
Taruna telah melakukan berbagai kegiatan, sebagai upaya untuk turut
menanggulangi masalah-masalah Kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi
generasi muda dilingkungannya, sesuai dengan kondisi daerah dan tingkat
kemampuan masing-masing.
Pada mulanya, kegiatan Karang Taruna hanya sebatas pengisian waktu
luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan (pramuka),
pendidikan keagamaan (pengajian) dan lain-lain bagi anak yatim, putus sekolah,
tidak sekolah, yang berkeliaran dan main kartu serta anak-anak yang terjerumus
dalam minuman keras dan narkoba. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke
waktu kegiatan Karang Taruna telah mengalami perkembangan sampai pada sektor
Usaha Ekonomis Produktif (UEP) yang membantu membuka lapangan kerja/usaha bagi
pengangguran dan remaja putus sekolah.
Pada masa Pemerintahan Orde Baru, nama Karang Taruna hanya
diperuntukkan bagi kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan serta Unit/Sub Unit saja
(tingkat RT/RW). Sedangkan kepengurusan tingkat Kecamatan sampai Nasional
menggunakan sebutan Forum Komunikasi Karang Taruna (FKKT), hal tersebut diatur
dalam Kepmensos No 11/HUK/1988. Krisis Moneter yang melanda bangsa ini
tahun 1997 turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya
aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Saat dilaksanakan Temu Karya Nasional
(TKN) IV tahun 2001 di Medan, disepakatilah perubahan nama menjadi Karang
Taruna Indonesia (KTI). Oleh karena masih banyaknya perbedaan persepsi tentang
Karang Taruna maka pada TKN V 2005 yang diselenggarakan di Banten tanggal 10-12
April 2005, Namanya dikembalikan menjadi Karang Taruna. Ketetapan ini kemudian
diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna. Dengan dikeluarkannya Permensos ini diharapkan tidak lagi
terjadi perbedaan penafsiran tentang Karang Taruna, dalam arti bahwa pemahaman
tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut.
Keberadaan Karang Taruna dengan berbagai kegiatan yang
dilaksanakan selama ini, bertumpu pada landasan hukum yang dimiliki, yang terus
diperbaharui sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan perkembangan masalah
kesejahteraan sosial serta sistem pemerintahan yang terjadi. Sampai saat ini,
landasan hukum yang dimiliki Karang Taruna adalah Keputusan Menteri Sosial RI
No. 13/HUK/KEP/l/1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna,
Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN yang menempatkan Karang Taruna
sebagai wadah Pembinaan Generasi Muda, serta Keputusan Menteri Sosial RI No.
83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tujuan, Tugas dan Fungsi Karang Taruna
Tujuan
Tujuan Karang Taruna adalah :
a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran
dan tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna dalam mencegah,
menagkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai
masalah sosial.
b. Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda warga Karang Taruna
yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan
warga Karang Taruna.
d. Termotivasinya setiap generasi
muda warga Karang Taruna untuk mampu
menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang
Taruna dalam rangka mewujudkan taraf
kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
f. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda
di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat
yang memungkinkan
pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai
manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial
generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas
adat sederajat yang dilaksanakan secara
komprehensif, terpadu dan
terarah serta berkesinambungan oleh
Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang Taruna mempunyai tugas
pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat
lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social
terutama yang dihadapi generasi muda, baik
yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
a. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif,
terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan
jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan
meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa
kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam
bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi
muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif,
edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan
mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan,
dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan
komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor
lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan
permasalahan sosial yang aktual.
Pedoman Dasar Karang Taruna
UU Kepemudaan Lihat disini:
0 komentar:
Posting Komentar